Monday, 29 April 2013
Menjenguk siswa sakit
Daerah pedalaman penduduk sekitar SD dengan jalan cor-coran dan tanah serta naik turun menyebabkan murid sering terjatuh dari sepeda saat berangkat maupun saat pulang sekolah.
Salah satu siswa kelas 4 SD terjatuh dari sepeda saat akan berangkat belajar kelompok.
Sebagai wujud solidaritas dan untuk memupuk rasa setia kawan, kelas 4 beserta beberapa guru menjenguk siswi tersebut. Cepat sembuh ya Devita... :)
Thursday, 25 April 2013
Jadwal Tes Honorer Kategori 2 Tahun 2013 menjadi CPNS
Tenaga Honorer Kategori II adalah Tenaga Honorer Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga dimasukkan menjadi Tenaga Honorer II. Tenaga honorer kategori II dapat diangkat menjadi CPNS apabila:
- Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus- menurus pada unit kerja;
- Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
- Bekerja pada instansi pemerintah;
- Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
- Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaduan/sanggahan/ keberatan dari masyarakat (apabila ada) disampaikan pada Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud, melalui alamat email ropeg@kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 19 April 2013.
Menteri PAN-RB telah menetapkan jadwal tes pada Juli, formasi penempatan Agustus, dan SK CPNS direncanakan diterbitkan Januari 2014. Berikut rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS
Berikut Proses perjalanan tenaga honorer K2 hingga menjadi CPNS:
- Februari 2013 - Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN, Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN, Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional
- Maret 2013 - Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji publik, Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB, Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN
- April 2013 - Penyusunan nominatif TH Kategori II yang tidak ada masalah, Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN, Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi, Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian
- Juni 2013 - Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional, Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB
- Juli 2013 - Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas, Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes, Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang, Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas
- Agustus 2013 - Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
- Desember 2013 - Proses penetapan NIP TH kategori II
- Januari 2014 - Penetapan SK CPNS oleh instansi
Wednesday, 24 April 2013
Pembuatan NUPTK Baru
Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, nomor : 5168/J1/LL/2013, tangal 12 Maret 2013 ke LPMP, bahwa pembuatan NUPTK Baru akan diaktifkan kembali mulai bulan Juni 2013.
Bagi rekan2 Guru yg pengajuan NUPTK_nya belum terbit, agar mengusulkan ulang Pengajuan NUPTK Baru, ke operator NUPTK Dinas /Suku Dinas setempat.
Dalam surat tersebut berisi tentang permohonan penunjukan Administratos SIMNUPTK yang bertanggungjawab di LPMP Provinsi serta penunjukan operator SIMNUPTK untuk setiap Kabupaten/Kota. Untuk informasi selanjutnya silahkan hubungi Dinas Kab/Kota masing-masing.
Syarat pembuatan NUPTK baru :
1. Instrumen Pendataan NUPTK,
2. Ijin Operasional Sekolah *)jika swasta
3. Pembagian tugas kolektif,
4. SK Pengangkatan pertama kali,
5. Surat Keterangan Masih Aktif,
6. KTP
7. Ijazah Terakhir / Surat Keterangan Kuliah Jika Statusnya Masih Kuliah
8. Daftar Hadir selama 4 Tahun
- Tahun 1 (Oktober, November, Desember)
- Tahun 2 (Mei,Juni, Juli)
- Tahun 3 (Mei,Juni, Juli)
- Tahub 4 (Oktober, November, Desember)
2. Ijin Operasional Sekolah *)jika swasta
3. Pembagian tugas kolektif,
4. SK Pengangkatan pertama kali,
5. Surat Keterangan Masih Aktif,
6. KTP
7. Ijazah Terakhir / Surat Keterangan Kuliah Jika Statusnya Masih Kuliah
8. Daftar Hadir selama 4 Tahun
- Tahun 1 (Oktober, November, Desember)
- Tahun 2 (Mei,Juni, Juli)
- Tahun 3 (Mei,Juni, Juli)
- Tahub 4 (Oktober, November, Desember)
Cek Status SK Tunjangan Profesi di P2TK
Saat meresmikan Politeknik Negeri Sambas, Sabtu (9/3)Mendikbud Muhammad Nuh mengatakan macetnya pencairan tunjangan profesi guru senilai Rp10 triliun yang dialokasikan untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), karena mengendap di rekening pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).
Katanya, apabila pendataan tuntas, diperkirakan bulan April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair.
“Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membentuk tim untuk memproses tunjangan sertifikasi guru. Termasuk jika ada kemacetan pencairan tunjangan sertifikasi,” ungkap Mendikbud di Sambas.
Menyinggung soal tunjangan khusus guru perbatasan, Mendikbud meminta pembayaran tunjangan guru perbatasan agar dipermudah dan diperlancar. “Tunjangan guru perbatasan itu dibayar setiap triwulan sekali dengan besaran satu bulan gaji pokok,” katanya.
Karena itu ia menekankan agar masalah tunjangan tersebut diperhatikan dinas pendidikan kabupaten/kota wilayah perbatasan. Ia menegaskan, setiap guru yang bertugas di wilayah perbatasan otomatis menerima tunjangan khusus perbatasan.
Cara mengecek SKTP di P2TK Dikdas.
Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar
Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar
Login di form INFO SK, dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.
Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum
Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum
contoh tampilan jika berhasil:
Data Guru
NUPTK | : | 8694748647300012 |
Nomor Peserta | : | 10031403710749 |
NRG | : | 101205867028 |
NIP | : | 196003011983022003 |
Nama | : | Sri Suyarsi |
Tempat Tugas | : | SD NEGERI JEMBANGAN 1 |
Kabupaten | : | Kabupaten Sragen |
Provinsi | : | Jawa Tengah |
Tunjangan Profesi
Status SK | : | Sudah SK |
Tanggal SK | : | 13 Mar 2013 |
Nomor SK | : | 0089.0314/C8.6/TP/T/2013 |
Nama pada SK | : | SRI SUYARSI |
Golongan | : | 4A - Pembina |
Masa Kerja | : | 28;0 |
Tempat Tugas | : | SD NEGERI JEMBANGAN 1 |
Kabupaten | : | Kabupaten Sragen |
Provinsi | : | Jawa Tengah |
Bank Penerima | : | BNI |
Cabang Bank | : | SRAGEN |
Persyaratan Pencairan di Bank
Persyaratan yang harus dibawa guru ke Bank |
Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan |
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut) |
Umum :
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
- Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
Syarat Khusus :
- Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
- Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut
Guru Mutasi :
Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
- Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
- Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
Friday, 19 April 2013
Kerja Bakti Bersih Sekolah
Kebersihan adalah Pangkal kesehatan
Kegiatan rutin seusai senam hari Jum'at, kerja bakti membersihkan sekolah.
JJM di Dapodik
Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0)
JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).
Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya.
JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).
Subscribe to:
Posts (Atom)