Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, nomor : 5168/J1/LL/2013, tangal 12 Maret 2013 ke LPMP, bahwa pembuatan NUPTK Baru akan diaktifkan kembali mulai bulan Juni 2013.
Bagi rekan2 Guru yg pengajuan NUPTK_nya belum terbit, agar mengusulkan ulang Pengajuan NUPTK Baru, ke operator NUPTK Dinas /Suku Dinas setempat.
Dalam surat tersebut berisi tentang permohonan penunjukan Administratos SIMNUPTK yang bertanggungjawab di LPMP Provinsi serta penunjukan operator SIMNUPTK untuk setiap Kabupaten/Kota. Untuk informasi selanjutnya silahkan hubungi Dinas Kab/Kota masing-masing.
Syarat pembuatan NUPTK baru :
1. Instrumen Pendataan NUPTK,
2. Ijin Operasional Sekolah *)jika swasta
3. Pembagian tugas kolektif,
4. SK Pengangkatan pertama kali,
5. Surat Keterangan Masih Aktif,
6. KTP
7. Ijazah Terakhir / Surat Keterangan Kuliah Jika Statusnya Masih Kuliah
8. Daftar Hadir selama 4 Tahun
- Tahun 1 (Oktober, November, Desember)
- Tahun 2 (Mei,Juni, Juli)
- Tahun 3 (Mei,Juni, Juli)
- Tahub 4 (Oktober, November, Desember)
2. Ijin Operasional Sekolah *)jika swasta
3. Pembagian tugas kolektif,
4. SK Pengangkatan pertama kali,
5. Surat Keterangan Masih Aktif,
6. KTP
7. Ijazah Terakhir / Surat Keterangan Kuliah Jika Statusnya Masih Kuliah
8. Daftar Hadir selama 4 Tahun
- Tahun 1 (Oktober, November, Desember)
- Tahun 2 (Mei,Juni, Juli)
- Tahun 3 (Mei,Juni, Juli)
- Tahub 4 (Oktober, November, Desember)
No comments:
Post a Comment